MAJELIS SHOLAWAT DAN DZIKIR MAJELIS123 MAJELIS SHOLAWAT DAN DZIKIR MAJELIS123

beranda

jam

Jumat, 09 Mei 2014

Bukti adanya tradisi tahlilan sejak zaman salaf

Bukti adanya tradisi tahlilan sejak zaman salaf 

Bukti adanya tradisi tahlilan sejak zaman salaf 

  • 1. BUKTI-BUKTI ADANYA TRADISITAHLILAN SEJAK ZAMAN SALAF Oleh: Moh. Badrus Sholeh, M.Pd.I
  • 2. al-Mughni [2/422-424] li-Ibni Qudamah al-Maqdisi al-Hanbali •• dan sebagian dari mereka (syafi’iyyah) berkata : apabila dibacakan al-Qur’an disamping orang mati atau menghadiahkan pahalanya kepada orang mati, maka pahalanya bagi si pembacanya sedangkan mayyit laksana orang yang menghadirinya, sehingga diharapkan adanya rahmat baginya. Dan bagi kami (Hanabilah) telah menyebutkannya, bahwa sesungguhnya membaca al-Qur’an untuk mayyit merupakan ijma’ kaum Muslimin, sebab mereka setiap masa dan kota mereka berkumpul, mereka membaca al- Qur’an, dan menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang mati diantara mereka tanpa ada yang mengingkarinya”.
  • 3. Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jami’ at-Turmidzi [3/275] Abul ‘Alaa Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfuri.• Kitab ini dikarang oleh Syaikh Abul ‘Alaa Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfuri. Didalamnya terdapat beberapa riwayat terkait pembacaan al-Qur’an untuk orang mati. Kemudian dikomentari sebagai berikut : •• Hadits-hadits ini jika memang dlaif, maka pengumpulannya menunjukkan bahwa yang demikian memang asal, dan sungguh kaum Muslimin tidak pernah meninggalkan amalan tersebut pada setiap masa dan kota, mereka berkumpul dan membaca al-Qur’an untuk orang-orang mati diantara mereka tanpa ada yang mengingkari maka jadilah itu sebagai Ijma’.”
  • 4. al-Hawi al-Fatawi [2/234] lil-Imam al- Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi• Didalam al-Hawi lil-Fatawi disebutkan : •• Sesungguhnya sunnah memberikan makan selama 7 hari, telah sampai kepadaku bahwa sesungguhnya amalan ini berkelanjutan dilakukan sampai sekarang (yakni masa al-Hafidz sendiri) di Makkah dan Madinah. Maka secara dhahir, amalan ini tidak pernah di tinggalkan sejak masa para shahabat Nabi hingga masa kini (masa al-Hafidz as-Suyuthi), dan sesungguhnya generasi yang datang kemudian telah mengambil amalan ini dari pada salafush shaleh hingga generasi awal Islam. Dan didalam kitab-kitab tarikh ketika menuturkan tentang para Imam, mereka mengatakan “manusia (umat Islam) menegakkan amalan diatas kuburnya selama 7 hari dengan membaca al-Qur’an’
  • 5. Kasyful Astaar lil-‘Allamah al-Jalil Muhammad Nur al-Buqisi• persaksian (saksi mata) adanya kegiatan kenduri 7 hari di Makkah dan Madinah sejak dahulu kala. Hal ini kembali di kisahkan oleh al-‘Allamah al-Jalil asy-Syaikh al-Fadlil Muhammad Nur al-Buqis didalam kitab beliau yang khusus membahas kegiatan tahlilan (kenduri arwah) yakni “Kasyful Astaar” dengan menaqal perkataan Imam As-Suyuthi : •• Sungguh sunnah memberikan makan selama 7 hari, telah sampai informasi kepadaku dan aku menyaksikan sendiri bahwa hal ini (kenduri memberi makan 7 hari) berkelanjutan sampai sekarang di Makkah dan Madinah (tetap ada) dari tahun 1947 M sampai aku kembali Indonesia tahun 1958 M. Maka faktanya amalan itu memang tidak pernah di tinggalkan sejak zaman sahabat nabi hingga sekarang, dan mereka menerima (memperoleh) cara seperti itu dari salafush shaleh sampai masa awal Islam. Ini saya nukil dari perkataan Imam al-Hafidz as- Suyuthi dengan sedikit perubahan. al-Imam al-Hafidz As-Suyuthi berkata : “disyariatkan memberi makan (shadaqah) karena ada kemungkinan orang mati memiliki dosa yang memerlukan sebuah penghapusan dengan shadaqah dan seumpamanya, maka jadilah shadaqah itu sebagai bantuan baginya untuk meringankan dosanya agar diringankan baginya dahsyatnya pertanyaan kubur, sulitnya menghadapi menghadapi malaikat, kebegisannyaa dan gertakannya”.

  • 1. BUKTI-BUKTI ADANYA TRADISITAHLILAN SEJAK ZAMAN SALAF Oleh: Moh. Badrus Sholeh, M.Pd.I
  • 2. al-Mughni [2/422-424] li-Ibni Qudamah al-Maqdisi al-Hanbali •• dan sebagian dari mereka (syafi’iyyah) berkata : apabila dibacakan al-Qur’an disamping orang mati atau menghadiahkan pahalanya kepada orang mati, maka pahalanya bagi si pembacanya sedangkan mayyit laksana orang yang menghadirinya, sehingga diharapkan adanya rahmat baginya. Dan bagi kami (Hanabilah) telah menyebutkannya, bahwa sesungguhnya membaca al-Qur’an untuk mayyit merupakan ijma’ kaum Muslimin, sebab mereka setiap masa dan kota mereka berkumpul, mereka membaca al- Qur’an, dan menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang mati diantara mereka tanpa ada yang mengingkarinya”.
  • 3. Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jami’ at-Turmidzi [3/275] Abul ‘Alaa Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfuri.• Kitab ini dikarang oleh Syaikh Abul ‘Alaa Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfuri. Didalamnya terdapat beberapa riwayat terkait pembacaan al-Qur’an untuk orang mati. Kemudian dikomentari sebagai berikut : •• Hadits-hadits ini jika memang dlaif, maka pengumpulannya menunjukkan bahwa yang demikian memang asal, dan sungguh kaum Muslimin tidak pernah meninggalkan amalan tersebut pada setiap masa dan kota, mereka berkumpul dan membaca al-Qur’an untuk orang-orang mati diantara mereka tanpa ada yang mengingkari maka jadilah itu sebagai Ijma’.”
  • 4. al-Hawi al-Fatawi [2/234] lil-Imam al- Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi• Didalam al-Hawi lil-Fatawi disebutkan : •• Sesungguhnya sunnah memberikan makan selama 7 hari, telah sampai kepadaku bahwa sesungguhnya amalan ini berkelanjutan dilakukan sampai sekarang (yakni masa al-Hafidz sendiri) di Makkah dan Madinah. Maka secara dhahir, amalan ini tidak pernah di tinggalkan sejak masa para shahabat Nabi hingga masa kini (masa al-Hafidz as-Suyuthi), dan sesungguhnya generasi yang datang kemudian telah mengambil amalan ini dari pada salafush shaleh hingga generasi awal Islam. Dan didalam kitab-kitab tarikh ketika menuturkan tentang para Imam, mereka mengatakan “manusia (umat Islam) menegakkan amalan diatas kuburnya selama 7 hari dengan membaca al-Qur’an’
  • 5. Kasyful Astaar lil-‘Allamah al-Jalil Muhammad Nur al-Buqisi• persaksian (saksi mata) adanya kegiatan kenduri 7 hari di Makkah dan Madinah sejak dahulu kala. Hal ini kembali di kisahkan oleh al-‘Allamah al-Jalil asy-Syaikh al-Fadlil Muhammad Nur al-Buqis didalam kitab beliau yang khusus membahas kegiatan tahlilan (kenduri arwah) yakni “Kasyful Astaar” dengan menaqal perkataan Imam As-Suyuthi : •• Sungguh sunnah memberikan makan selama 7 hari, telah sampai informasi kepadaku dan aku menyaksikan sendiri bahwa hal ini (kenduri memberi makan 7 hari) berkelanjutan sampai sekarang di Makkah dan Madinah (tetap ada) dari tahun 1947 M sampai aku kembali Indonesia tahun 1958 M. Maka faktanya amalan itu memang tidak pernah di tinggalkan sejak zaman sahabat nabi hingga sekarang, dan mereka menerima (memperoleh) cara seperti itu dari salafush shaleh sampai masa awal Islam. Ini saya nukil dari perkataan Imam al-Hafidz as- Suyuthi dengan sedikit perubahan. al-Imam al-Hafidz As-Suyuthi berkata : “disyariatkan memberi makan (shadaqah) karena ada kemungkinan orang mati memiliki dosa yang memerlukan sebuah penghapusan dengan shadaqah dan seumpamanya, maka jadilah shadaqah itu sebagai bantuan baginya untuk meringankan dosanya agar diringankan baginya dahsyatnya pertanyaan kubur, sulitnya menghadapi menghadapi malaikat, kebegisannyaa dan gertakannya”.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar